Dinas Mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan, dan jasa konstruksi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, jalan dan jembatan, bina konstruksi, serta pembinaan dan penggendalian pekerjaan umum;

b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, jalan dan jembatan, bina konstruksi, serta pembinaan dan pengendaliaan pekerjaan umum;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, jalan dan jembatan, bina konstruksi, serta pembinaan dan pengendalian pekerjaan umum;

d. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.